(badarsmai.blogspot.co.id/2013/02/la-taqrabu-zina.html)
Melalui tulisan ini saya hanya ingin berbagi pikiran, sesuai
judul diatas, entah kenapa saya lebih tertarik untuk menulis tentang hal ini,
jika dibandingkan dengan hal-hal yang tengah menjadi trending topik saat ini,
pokemon go yang katanya haram misalnya, atau kasus vaksin palsu yang kemudian
membuat para orang tua khawatir ½ mati terhadap anaknya, atau kudeta yang gagal
terhadap pemerintahan Erdogan dan masih banyak yang lainnya.
Mungkin hal ini tak lepas dari beberapa hari yang lalu,
terjadi perbincangan seru dengan teman-teman saya tentang pacaran itu, haram
atau tidak.
Walaupun hal ini bukan merupakan hal yang baru, namun tak akan ada habisnya untuk kita bahas karena sampai saat ini hampir semua remaja sudah menganggap hal ini merupakan hal yang biasa tanpa memperdulikan hal ini dibenarkan atau tidak oleh Allah SWT
Sebelum lebih jauh,
Saya hanya ingin mengiingatkan kembali, tulisan ini hanyalah
buah pikiran saya yang masih dangkal bukan hasil analisis yang mendalam.
Jadi jika seandainya
terdapat hal- hal yang kurang tepat mohon kritik dan sarannya agar dapat saya
perbaiki kedepannya,
Dalam tulisan saya berusaha untuk memposisikan diri saya
tidak berada diantara keduanya agar tulisan ini bisa menilai lebih objektif
tentang pacaran itu.
Ok… let’s begin
Apakah benar pacaran itu haram ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya kita sebagai umat
muslim harus meninjau kepada Al-Qur’an , hadis dan ijma para ulama. Sebagai sumber
hukum dalam agama Islam.
Nah,
Berdasarkan Al-Qur’an ayat yang mengahramkan pacaran itu secara
lansung tidak ada, namun ayat yang sering dijadikan sebagia rujukan tentang tidak bolehnyan pacaran itu adalah
ayat 23 dari surat Al -Isra, yang artinya,
“Dan janganlah kalian mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.” (Q.S. Al-Israa’/17:32)
Berdasrkan
ayat ini dapat kita ambil hikmah/pelajaran bahwa allah mengharamkan kita untuk mendekati
zina, bayangkan mendekati saja dilarang apa lagi berzina yang merupakan
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Nah, timbul
pertanyaan baru
Apakah ayat ini ditujukan secara spesifik untuk
orang yang pacaran?
Apakah orang yang tidak berpacaran tidak
mendekati zina?
Untuk pertanyaan yang pertama, jawabannya tentu saja tidak,
mengapa ? karena ayat diatas berbicara
tentang larangan mendekati zina,
Sampai disini kita belum bisa mengambil kesimpulan bahwa pacaran itu haram karena bukan hanya orang
yang berpacaran yang mendekati zina karena tidak menutup kemungkinan bahwa yang
tidak pacaran juga bisa mendekati zina
Mari coba kita cermati terjemahan hadis nabi berikut ini,
“Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya
yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua
telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah
dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, Pen.), zina kaki adalah
melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu
dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh
kemaluannya.” (Sumber: https://almanhaj.or.id/4264-jangan-dekati-zina.html)
Hadits di atas shahîh, diriwayatkan oleh :
1. Al-Bukhâri, no. 6243.
2.Muslim, no. 2657 (21),lafazh ini miliknya.
1. Al-Bukhâri, no. 6243.
2.Muslim, no. 2657 (21),lafazh ini miliknya.
Untuk jawaban pertanyaan yang kedua
Jawabannya belum tentu,
Mengapa?
Berdasarkan hadis diatas kita tentu menyadari bahwa kita
tidak bisa lepas dari zina itu sendiri, di tambah lagi kita sebagia manusia
yang tidak pernah lepas dari khilaf dan dosa bukan tidak mungkin secara tidak
langsung kita mendekati zina padahal kita juga tidak pacaran.
Sampai di sini kita juga masih belum bisa mengatakan bahwa
pacaran itu haram.
Mari kita lanjutkan,
Berdasarkan al quran dan hadis terdapat beberapa larangan tentang
zina yang harus kita jauhi yaitu sebagai berikut :
1.
Allah mengharamkan zina serta jalan menuju
perzinahan itu (Qs: Al- Isra 32)
2.
Allah haramkan berdua-dua (khalwat) dengan non
mahram tanpa adanya wali (HR. bukhari dan Muslim)
3.
Haramnya ikhtilath (campur baur lelaki dan
perempuan) (Qs: Al-Ahzab ayat 53)
4.
Allah haramkan saling pandang dengan non mahram
(Qs: An-Nur 30)
Silahkan di buka Al quranya untuk melihat kebenarannya
Itu hanya beberapa dalil yang saya dapatkan sebenarnya masih
terdapat banyak dalil lagi yang tidak saya cantumkan disini.
Nah, sampai disini mari kita coba lihat pacaran itu
sebenarnya seperti apa,
Atau kegiatan apa aja sih yang di lakukan saat pacaran itu ?
Di Indonesia pacaran itu umumnya tidak pernah lepas
dari kegiatan berikut ini :
1.
Jalan berduaan naik motor
2.
Duduk berduaan di taman
3.
Berpegangan /bergandengan tangan, berpelukan dan
berciuman
Dan masih banyak aktivitas lain yang tidak bisa saya
sebutkan disini. (disensor)
Jika kita bandingkan orang yang berpacaran dengan yang tidak
berpacaran berdasarkan penjelasan di atas, maka ternyata…………..
Orang yang berpacaran jauh lebih dekat dengan zina
dibandingkan dengan yang tidak pacaran.
Makanya, dari awal pembahasan dan disetiap pembahasan
tentang pacaran tidak pernah lepas dari yang namanya zina dan selalu dikaitkan
dengan zina karena aktivitas pacaran itu
sendiri tidak pernah lepas dari zina, walaupun orang yang tidak pacaran juga memungkinkan
untuk mendekati zina namun kemungkinan itu jauh lebih kecil.
Sepakat ?
Kita bisa saja mengatakan orang yang pacaran dengan yang
tidak pacaran sama saja atau pacaran itu boleh tergantung dari niatnya
seandainya dalam pacaran itu,
1.
Tidak jalan berduaan naik motor,
2.
Duduk berduaan di taman,
3.
Berpegangan/bergandengan tangan,
4.
Berpelukan/berciuman, dan
5.
Tidak bermesra-mesraan
Tapi mungkinkah itu tidak dilakukan? Mungkin saja tetapi
kemungkinannya sangat kecil dan seandainya itu terjadi sebagian dari kita tentu
beranggapan itu bukanlah pacaran.
Jadi berdasarkan apa yang telah saya sampaikan diatas maka
tentu kita tak ragu untuk mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya Pacaran Itu Tidak
Haram, (mohon untuk tidak
berhenti membaca sampai disini !)
Karena tidak ada dalil yang secara tegas meyatakan tentang
itu, tetapi karena kemudian aktivitas
ataupun kegiatan yang dilakukan ketika pacaran itu lebih mengarah kepada zina
bahkan zina itu sendiri maka secara tegas Pacaran Itu Menjadi Haram.
Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar pacaran setelah
menikah di beberapa artikel ataupun dari berbagai sumber lainnya
Nah… pacaran yang seperti itu, bisa kita katagorikan pacaran
yang tidak haram dan merupakan opsi terbaik jika memang kita ingin berpacaran
Jangan tanyakan mengapa (no song)
Saya yakin masing-masin kita tentu sudah tau jawabannya
Jika kemudian kita berdalih bahwa pacaran adalah untuk
saling mengenal, agar dapat mengenali kepribadian masing-masing sehingga
pernikahan dapat lebih langgeng dan tidak tercadi perceraian nantinya.
Saya hanya akan bertanya,
Maukah kita mengenal pasangan hidup kita melalui jalan yang
tidak benar ?
Bayangkan itu pasangan hidup kita dan kita mengenalnya
melalui jalan yang bisa mendekatkan kita kepada zina dan itu sudah jelas-jelas
dilarang oleh Allah
Untuk mengenal pasangan sebelum menikah dalam islam sangat
dianjurkan itu kemudian yang disebut ta’aruf
“Konsep ta’aruf merupakan suatu
proses perkenalan antara dua insan yang dibingkai dengan akhlak yang benar,
yang di dalamnya ada aturan main yang melindungi kedua pihak dari pelanggaran
berperilaku atau maksiat (Jundy/Majalah Izzah, No. 30/Th. 3, 19 Juli—18 Agustus
2002 dalam http://sip-online.blogspot.co.id/2012/07/mengenal-pasangan-sebelum-menikah-dalam.html)”
Sementara pacaran adalah hubungan dua insan yang hanya
berdasar atas rasa suka sama suka tanpa aturan main yang jelas dan akhirnya
cenderung lebih dekat kepada zina bahkan terjadi perzinahan di dalamnya.
Jadi tidak ada alasan
untuk pacaran karena ingin mengenal pasangan karena tanpa pacaran pun kita bisa
saling mengenal.
Sekian tulisan ini jika ada salah dan khilaf saya mohon maaf
Sampai jumpa di tulisan berikutnya….
Wallahu A'lam Bishawab
Sumber bacaan :
Sign up here with your email